Lowongan Staff Administration (Warehouse) di Jakarta Barat
Sedang mencari lowongan kerja sebagai Staff Administration (Warehouse)? PT Mega Perkakas Abadi saat ini membuka kesempatan untuk bergabung dengan tim mereka di Jakarta Barat.
| Posisi | Staff Administration (Warehouse) |
|---|---|
| Perusahaan | PT Mega Perkakas Abadi |
| Lokasi | Jakarta Barat, Jakarta Raya |
| Tipe Pekerjaan | Penuh Waktu |
| Gaji | Rp 3.750.000 – Rp 5.000.000 per month |
| Batas Pendaftaran | 21 Maret 2026 |
PT Mega Perkakas Abadi adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan logistik. Perusahaan ini dikenal dengan budaya kerjanya yang profesional dan lingkungan kerja yang mendukung pengembangan karyawan. Jika Anda tertarik untuk bekerja di perusahaan ini, Anda dapat melihat lowongan lainnya seperti Admin Gudang di Tangerang atau Admin Stock di Surabaya.
Tugas Staff Administration (Warehouse)
- Mengelola administrasi dan stok di gudang.
- Menggunakan Microsoft Office, terutama Excel.
- Menguasai Accurate untuk pengelolaan data.
- Berkoordinasi dengan tim untuk kelancaran operasional.
- Menyusun laporan administrasi secara berkala.
Kualifikasi
- Pendidikan minimal D1/D3 (semua jurusan).
- Pengalaman minimal 1 tahun di bagian admin gudang atau purchasing.
- Menguasai Microsoft Office, terutama Excel.
- Menguasai Accurate.
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
- Bertanggung jawab, tekun, ulet, cermat, rapi, dan teliti.
- Berkepribadian positif, jujur, dan proaktif.
- Bersedia bekerja di hari Sabtu.
Untuk informasi lebih lanjut tentang lokasi perusahaan, Anda dapat mengunjungi Google Maps.
Anda juga dapat melihat lowongan serupa seperti Admin Unit di Cikarang Utara atau Purchasing Staff di Cakung, Jakarta Raya.
Benefit
Informasi mengenai benefit akan dijelaskan lebih lanjut saat proses rekrutmen.
Cara Melamar – Lamar Staff Administration (Warehouse) Sekarang
Jika Anda tertarik dengan lowongan ini, silakan melamar melalui tautan di bawah ini:
Anda juga dapat melihat lowongan serupa seperti Admin Gudang di Tangerang.
Bagikan



Post Comment